Untuk upaya menggalakkan masyarakat supaya menggunakan transkutaraja bisa dilakukan dengan suatu aturan daerah (Pergub, Perbup atau Perwal) yg mengatur tentang 1 hari dalam 1 bulan wajib menggunakan transportasi transkutaraja untuk aktivitas ke pusat perbelanjaan, kantor-kantor pemerintah dan sekolah.
Untuk memastikan aturan ini berjalan agar pada hari tersebut tidak dibolehkan parkir kendaraan di pusat pusat perbelanjaan, perkantoran dan sekolah sekolah sehingga dengan sendirinya masyarakat terpaksa menggunakan transkutaraja dan lama kelamaan akan terbiasa.
1